Badan Intelegensi Nasional Indonesia yang seterusnya disebut BINI,
Sejak berdirinya BINI berstatuskan Badan keamanan swasta yang otonom. Merujuk pada pasal RUU Intelijen versi Mei 2006 yang berkaitan dengan kerangka kerja demokratik, yaitu Pasal 14, Pasal 42, dan Pasal 43 mencerminkan bahwa BINI tidak terikat dengan pemerintah secara struktural. Namun karena prestasi BINI dalam menumbuhkan dan menjaga keamanan negara lahirlah SK DEPDAGRI No.010.K/010/DIR/2004 tentang organisasi dan tata kerja BINI, maka BINI memiliki peran tugas dan fungsi yang lebih besar dari sebelumnya.
Fokus BINI untuk menciptakan agen profesinal guna menjaga stabilitas keamanan bangsa menuntut perlunya sumber daya yang handal, loyal dan proffesional. Preffesional yang dimaksudkan ialah terkandungnya kewajiban dan kemampuan didalam diri agen untuk menegakkan etika profesi yang menjadikan agen intelijen menjadi profesi yang disegani dan terhormat, bukan pekerjaan yang menimbulkan rasa takut dan jijik. Oleh karenanya BINI membuat sistem pendidikan dan pelatihan yang merupakan wujud upaya untuk menjadikan seseorang cakap dan matang melalui pembekalan kemampuan profesional dan pemberian pengalaman secara sistematik serta efisiensi sistem pembinaan karier yang memungkinkan seseorang menjadi matang melalui pemberian pengalaman yang sistematik. Sejarah menuturkan bahwa para master-spy dunia yang ada pada awalnya terbentuk dari para cantrik (apprentice). Melalui sistem yang dibina secara serasi, bertahap dan berlanjut, para cantrik intelijen yang semula masih hijau dibangun keterampilan, kepercayaan diri, kemampuan, dan kepemimpinannya, dengan rajutan antara pelatihan kejuruan dan keahlian berbagai lika-liku seni intelijen dengan penugasan, dari tugas magang, tugas lapangan (field operative), lalu agen handler, kemudian middle analyst, sampai kepada senior analyst. Hasil dari itu semua akan melahirkan master-spy.
BINI sebagai badan intelijen nasional Indonesia, tidak peduli siapa pun yang memimpin dan kapan pun, pada dasarnya harus senantiasa terikat kepada misinya, yaitu menyampaikan informasi yang objektif dan faktual –pertimbangan tentang apa yang sepatutnya dilakukan atau tidak dilakukan– kepada presiden/kepala negara dalam rangka mengamankan segala upaya untuk “melindungi segenap rakyat Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahterahan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan keterlibatan dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.”